Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Lembaga Dakwah Islam Indonesia |
Singkatan |
LDII |
Slogan |
Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik |
Pembentukan |
3 Januari 1972 |
Jenis |
Organisasi |
Badan hukum |
Organisasi Kemasyarakatan |
Tujuan |
Keagamaan dan sosial (Islam) |
Kantor pusat |
Jl.Arteri Tentara Pelajar no.28 Patal, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia |
Lokasi |
Indonesia |
Wilayah layanan |
Indonesia |
Keanggotaan |
15 Juta |
Bahasa resmi |
Indonesia |
Ketua Umum |
Prof.DR.Ir.KH.Abdullah Syam,M.sc |
Situs web |
Official Website of LDII |
Presiden SBY menerima pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di
Kantor Presiden, hari Kamis ( 28/8) sore. (foto:
haryanto/presidensby.info)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat
LDII, merupakan
organisasi kemasyarakatan yang
independen,
resmi dan
legal yang mengikuti ketentuan
UU No. 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan,
Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor
24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki
Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga
(ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai
dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat
(Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan
Pancasila dan
UUD 45.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para
ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat
Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran
Islam secara murni berdasarkan
Alquran dan
Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
[sunting] Sejarah Berdirinya LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia pertama kali berdiri pada
3 Januari 1972
dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah
Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam
(LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak
Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai
Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada siding-sidang komisi maupun
siding Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990,
selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV
LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama
organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI
yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah
menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.
[sunting] Badan Hukum LDII sebagai Ormas
Surat pernyataan syahnya LDII dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu Ormas Islam di Indonesia.
a). Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Pebruari 2008. b). Isi
Keputusan: PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH
ISLAM INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya
termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh
Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27
September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH,
berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga tersebut
sebagai badan hokum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. KEDUA: Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada
yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ada 3 Motto LDII, ialah :
1. Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian
segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf
(perbuatan baik) dan mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela),
mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3,
Ayat: 104).
2. Yang artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) - Ku, dan
orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Alloh dengan hujjah
(dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha suci Alloh dan aku tidak termasuk
golongan orang yang musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12, Ayat: 108).
3. Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih
baik”. (QS. An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125).
Sesuai Anggaran Dasar Pasal 5 Ayat 2, LDII bertujuan untuk
meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang Islami, serta turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia
seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa guna mewujudkan masyarakat madani yang demokratis dan
berkeadilan sosial berdasar Pancasila, yang diridhoi Allohu Subhaanahu
Wa Ta’alaa.
[sunting] Program Kerja LDII
Program Kerja DPP LDII mengacu kepada Catur Sukses LDII, yaitu :
1. Sukses dalam peningkatan kinerja organisasi.
2. Sukses dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3. Sukses dalam pemberdayaan potensi LDII.
4. Sukses dalam peran serta sosial dan kemasyarakatan.
[sunting] Kegiatan LDII dalam Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga
Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII
menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda,
dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, di antaranya
menyelenggarakan Pencak Silat
Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota
IPSI,
sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional, turnamen sepak
bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah
Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.
[sunting] Peran LDII dalam Bidang Ekonomi
LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan
uji coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat
Pimpinan Cabang ( PC) yang tersebar di seluruh Indonesia.
[sunting] Metode Pengajaran LDII
LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang
berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok
Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di
Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari
ataupun bermusyawaroh beberapa waktu terlebih dahulu sebelum
menyampaikan pelajaran dari Alquran dan Hadis kepada para jama’ah
pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati di
pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam
memberikan penjelasan tentang pemahaman Alquran dan Hadis. Kemudian guru
mengajar murid secara langsung ( manquul ) baik bacaan, makna
(diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan
Alquran memakai ketentuan tajwid.
Apakah yang Dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa
Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang
manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid.
Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan
ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah sabda Rosulullohi
Shollallohu Alaihi Wasallam, dalam Hadis Abu Daud, yang berbunyi:
Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu
sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.
Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu
ayat Alquran dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran
dengan Hadis, atau mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam
ilmu Hadis, “manquul” berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai
isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi
Wasallam. Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqoddimah
Hadis Muslim, yang berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk agama,
seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut
sekehendaknya sendiri”.
Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan
mutashil (persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada
shohabat dan sampai kepada Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam),
maka secepatnya kita dapat menguasai ilmu Alquran dan Hadis dengan mudah
dan benar. Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan apa yang
terkandung di dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita. Dan
sudah barang tentu penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah
ditafsirkan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam.
[sunting] Sumber Hukum LDII
Sumber hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran
dan Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu,
shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih,
mustholahul-hadits, dan sebagainya. Ibarat orang akan mencari ikan perlu
sekali menggunakan alat untuk mempermudah menangkap ikan, seperti jala
ikan. Perumpamaannya adalah seperti orang yang akan mencari jarum di
dalam sumur perlu menggunakan besi semberani. Untuk memahami arti dan
maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup hanya dengan penguasaan dalam
bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang berbahasa Arab tapi tidak
berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu pula memahami arti
dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar. Penguasaan di bidang
bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut dimiliki oleh
seorang da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu shorof).
Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka
para da’i ataupun para muballigh / ghoh telah memiliki
kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut:
1. Ilmu balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan
menentukan mana ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana
ayat-ayat yang nasih (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan
petunjuk larangan (pencegahan).
2. Ilmu asbabun nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab
turunnya ayat-ayat Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi
dan kondisi bagaimana dan kapan serta dimana ayat suci Alquran
diturunkan.
3. Ilmu kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Alloh, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya.
4. Ilmu qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang
telah diterima dari Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam (Qiro’atus
Sab’ah).
5. Ilmu tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Alquran.
6. Ilmu wujuh wan-nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Alquran yang mempunyai arti banyak.
7. Ilmu ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata
yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga
terdapat dalam percakapan sehari-hari.
8. Ilmu ma’rifatul muhkam wal mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat hokum dan ayat-ayat yang mutasyabihah.
9. Ilmu tanasubi ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas
persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Alquran dengan ayat yang
sebelum dan sesudahnya.
10. Ilmu amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau permisalan.
[sunting] Aktivitas Pengajian LDII
LDII menyelenggarakan pengajian
Al Qur'an dan
Al Hadits
dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi. Di tingkat PAC
(Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan
di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk
memahamkan ajarannya, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia
prasekolah sampai SD) yang terkoordinasi diseluruh masjid LDII. Selain
pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian
khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga
pengajian UNIK (usia nikah). Disamping itu ada pula pengajian yang
sifatnya tertutup, juga pengajian terbuka . Pada musim liburan sering
diadakan Kegiatan Pengkhataman Alquran dan hadis selama beberapa hari
yang biasa diikuti anak-anak warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu
liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada
peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau
belajar dan mengamalkan Alquran dan hadis dalam keseharian mereka.
LDII mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok usia dan gender antara lain;
1. Pengajian kelompok tingkat PAC
Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 hari dalam seminggu di
masjid-masjid, mushalla-mushala atau surau-surau yang ada hampir di
setiap desa di Indonesia. Setiap kelompok PAC biasanya terdiri 50 sampai
100 orang jamaah. Materi pengajian di tingkat kelompok ini yaitu Quran
(bacaan, terjemahan dan keterangan), hadis-hadis himpunan, dan nasihat
agama. Dalam forum ini pula jamaah LDII diajari hafalan-hafalan doa,
dalil-dalil Quran Hadis dan hafalan surat–surat pendek ALquran. Dalam
forum pengajian kelompok tingkat PAC ini jamaah juga dikoreksi amalan
ibadahnya seperti praktek berwudu dan salat.
2. Pengajian Cabe rawit
Pengembangan mental agama dan akhlakul karimah jamaah dimulai sejak
usia dini. Masa kanak-kanak merupakan pondasi utama dalam pembentukan
keimanan dan akhlak umat, sebab pada usia dini seorang anak mudah
dibentuk dan diarahkan. Pengajian Cabe rawit diadakan setiap hari di
setiap kelompok pengajian LDII dengan materi antara lain bacaan iqro’,
menulis pegon, hafalan doa-doa, dan surat-surat pendek Alquran. Forum
pengajian Caberawit juga diselingi dengan rekreasi dan bermain.
3. Pengajian Muda-mudi
Muda-mudi atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam
pembinaan mental agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai berkembang
dan pengaruh negatif pergaulan dan lingkungan semakin kuat. Karena itu
pada masa ini perlu menjaga dan membentengi para remaja dengan kefahaman
agama yang memadai agar generasi muda LDII tidak terjerumus dalam
perbuatan maksiat, dosa-dosa dan pelanggaran agama yang dapat merugikan
masa depan mereka. Sebagai bentuk kesungguhan dalam membina generasi
muda, LDII telah membentuk Tim Penggerak Pembina Generus (TPPG) yang
terdiri dari pakar pendidikan dan ahli psikologi. Pembinaan generasi
muda dalam LDII setidaknya memiliki 3 sasaran yaitu:
- Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam beribadah.
- Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti
luhur), berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan
orang lain
- Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam bekerja dan bisa hidup mandiri
4. Pengajian Wanita/ibu-ibu
Para wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus dalam
pembinaan keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat
kebanyakan penghuni neraka adalah kaum ibu/wanita. Sabda Rasulullah SAW:
"Diperlihatkan padaku Neraka, maka ketika itu kebanyakan penghuninya adalah wanita." Hadis riwayat Bukhori dalam Kitabu al-Imaan
Selain itu banyak persoalan khusus dalam agama Islam menyangkut peran
wanita dan para ibu. Haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga najis),
mendidik dan membina anak, melayani dan mengelola keluarga merupakan
persoalan khusus wanita dan ibu-ibu. Disamping memberikan kerampilan
beribadah forum pengajian Wanita / ibu-ibu LDII juga memberikan
pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang keputrian yang berguna untuk
bekal hidup sehari-hari dan menunjang penghasilan keluarga.
5. Pengajian Umum
Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC
dan PC LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jamaah
LDII untuk membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah.
Semua pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh
datang mengikuti setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
[sunting] Syarat untuk Menjadi Anggota LDII
Berdasar pada AD Pasal 10, syarat untuk menjadi anggota LDII adalah Warga Negara RI, yang :
a. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 45,
c. Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII,
d. Menerima menyetujui dan sanggup taat terhadap keputusan musyawarah/rapat dan Peraturan Organisasi,
e. Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.
Berdasarkan AD/ART organisasi tersebut bahwa sesungguhnya anggota
LDII terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu Katagori I Anggota LDII ; Yang
kesehariannya sebagai struktural dalam kepengurusan LDII dari TK Pusat
(nasional) Maupun Tingkat terbawah yaitu PAC (Kelurahan/Desa). Anggota
tersebut dipilih oleh warganya berdasarkan hasil musyawarah. Kemudian
masa baktinya selama 1 periode yaitu 5 tahun. Kepengurusan tersebut
dapat dipilih kembali jika sudah selesai masa baktinya. Kategori II
Warga LDII : mereka adalah bukan anggota LDII, mereka biasanya terdiri
dari keluarga anggota LDII, ataupun warga negara Indonesia yang ingin
secara sukarela belajar menuntut ilmu Alquran dan Hadis di Organisasi
LDII. Mereka diberikan hak suara dalam organisasi.
[sunting] Pondok Pesantren LDII
Menara Asma'ulhusna setinggi 99 meter kubah berlapis emas seberat 60 kg di Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri
LDII memiliki banyak pondok pesantren. setiap propinsi, LDII memiliki
minimal 1 atau 2 pondok pesantren mini. Pondok pesantren LDII di
antaranya
Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin Jakarta;
Pondok Pesantren Al Manshurin Metro Lampung;
Pondok Pesantren Mellenium Alfina; Pondok Pesantren "Nurul Hakim", Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur;
Pondok Pesantren Al Barokah Sidoarjo;
Pondok Pesantren Gading Mangu Perak Jombang;
Pondok Pesantren Budi Luhur Sragen;
Pondok Pesantren Nurul Azizah Balongjeruk Kediri;
Pondok Pesantren Mulya Abadi Mulungan Yogyakarta;
Pondok Pesantren LDII Blawe;
Pondok Pesantren An Nur Sragen Jawa Tengah;
Pondok Pesantren Budi Utomo Surakarta;
Pondok Pesantren Baitul Makmur Wonosalam;
Pondok Pesantren Sabilurrosyidin Surabaya;
Pondok Pesantren Sumber Barokah Karawang;
Pondok Pesantren Bairuha Balikpapan Kalimantan Timur;
Pondok pesantren "Aziziyah" Samarinda; Pondok Pesantren "Nurul Islam"
Samarinda; Pondok Pesantren "Al Hidayah" Lok Tabat Selatan Banjarbaru;
Yang paling besar adalah
Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri berada ditengah Kota Kediri Jawa Timur, dan masih banyak lagi.
Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri adalah salah
satu pondok pesantren besar di Indonesia. Ponpes ini memiliki fasilitas
yang cukup lengkap yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran para
santri. Secara umum dapat dikatakan bahwa Pondok Pesantren Walibarokah
Burengan Banjaran Kediri memiliki kapasitas untuk menampung santri mukim
sebanyak sekitar 2000 orang baik laki-laki maupun perempuan dan sekitar
50 orang pengurus dan guru pondok beserta keluarganya.
Bangunan-bangunan pondok terletak di atas tanah seluas 3,4 hektar yang
terdiri dari antara lain: kantor pondok 2 lantai, bangunan parkir 7
lantai, gedung Aula Wali Barokah 3 lantai, Gedung DMC Asrama Putra 50
kamar 3 lantai, Asrama Putri 70 kamar 3 lantai, Masjid Baitil A’la 3
lantai, Menara Agung setinggi 99 meter kubah berlapis emas seberat 60
kg, bangunan kamar tamu umum pria 2 lantai, kamar tamu umum wanita,
kamar tamu Wisma Tenteram, Gedung Pengajian, Kantor Organisasi LDII,
bangunan rumah para pengasuh dan pengajar, Unit Kesehatan Pria, Unit
Kesehatan Wanita, Dapur Asrama, ruang makan tamu, ruang olah raga
fitness, lapangan olah raga tenis lantai, dan berbagai unit bangunan
lain seperti dapur kamar mandi, ruang tamu, dan sebagainya. Beberapa
dari gedung-gedung itu penggunaanya diresmikan oleh para pejabat negara
seperti Gedung Aula wali barokah diresmikan oleh Menteri Siswono Yudho
Usodo.
[sunting] Sumber Pendanaan LDII
Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART
organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak
mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII
sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan
dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah
Republik Indonesia
Kota Kediri Jawa Timur KH. Nurhasan Al Ubaidah Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri (14:32, 21 April 2011 (UTC))
[sunting] Pranala luar